Fenomena hoax (berita bohong) dan polarisasi opini di media sosial telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dinamika ruang digital ini menghadirkan Tantangan Baru Polri yang kompleks, memerlukan strategi penegakan hukum dan pencegahan yang berbeda dari kejahatan konvensional. Tantangan Baru Polri ini terletak pada bagaimana menjaga kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyebaran konten yang dapat memecah belah bangsa, menyulut konflik horizontal, atau bahkan mengancam stabilitas politik. Tantangan Baru Polri ini direspons dengan penguatan unit siber dan peningkatan literasi digital di kalangan masyarakat.
Salah satu fokus utama dalam menghadapi Tantangan Baru Polri ini adalah penindakan terhadap penyebar hoax dan ujaran kebencian (hate speech). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menggunakan teknologi forensik digital canggih untuk melacak akun-akun anonim dan sindikat penyebar hoax. Misalnya, pada periode menjelang Pemilu 2024, Dittipidsiber aktif melakukan patroli siber 24 jam untuk memonitor konten-konten yang berpotensi memicu konflik antar pendukung. Pada 10 Januari 2024, mereka berhasil membongkar sebuah kelompok penyebar hoax yang beroperasi di sebuah ruko sewaan, menyita perangkat keras yang digunakan untuk menyebarkan propaganda negatif, dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain penindakan, peran pencegahan dan edukasi memegang porsi yang sama pentingnya. Polri menyadari bahwa edukasi adalah kunci untuk mengurangi kerentanan masyarakat terhadap manipulasi informasi. Divisi Humas Polri secara rutin meluncurkan kampanye anti-hoax dan literasi digital di berbagai platform media sosial. Mereka bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan edukasi tentang cara memverifikasi informasi dan risiko hukum dari penyebaran konten ilegal. Pada akhir kuartal II tahun 2025, Polri telah menyelenggarakan 500 sesi sosialisasi daring (webinar) yang menargetkan remaja dan ibu-ibu rumah tangga, kelompok yang dianggap paling rentan terpapar hoax.
Polri juga mengadopsi pendekatan mediasi dalam kasus-kasus ujaran kebencian ringan yang melibatkan perselisihan antar individu. Dalam kasus ini, Polisi berusaha menerapkan Restorative Justice di mana pelaku dan korban dipertemukan untuk menyelesaikan masalah dan mencapai kesepakatan damai, dengan syarat pelaku menghapus konten dan meminta maaf secara publik atau tertulis. Pendekatan ini bertujuan untuk mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa harus memenjarakan. Dengan menggabungkan penindakan yang tegas dengan upaya edukasi dan pendekatan restoratif, Polri terus beradaptasi dan Tantangan Baru Polri ini diatasi demi menjaga ruang publik digital yang sehat, aman, dan beradab.
