Kegiatan Sosialisasi UU ITE di Ambon menjadi agenda yang sangat mendesak untuk dilakukan, terutama bagi kalangan generasi muda dan pengguna media sosial aktif. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bukanlah instrumen untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan pagar pelindung agar ruang digital tetap bersih, sehat, dan produktif. Banyak warga yang terjebak dalam masalah hukum hanya karena satu unggahan atau komentar yang dibuat saat emosi tanpa memikirkan konsekuensi hukum jangka panjangnya. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk lebih teliti sebelum membagikan informasi ke publik.
Prinsip utama yang ditekankan adalah bagaimana agar masyarakat bisa Bijak Bermedsos dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama yang paling sederhana adalah dengan melakukan saring sebelum sharing. Informasi yang diterima melalui grup-grup percakapan atau linimasa tidak boleh langsung ditelan mentah-mentah. Warga Ambon diharapkan mampu melakukan verifikasi sumber informasi terlebih dahulu guna memastikan kebenaran konten tersebut. Dengan tidak turut menyebarkan hoaks, masyarakat sudah berkontribusi besar dalam menjaga kedamaian dan stabilitas keamanan di wilayah Maluku yang sangat menghargai harmoni sosial.
Selain masalah hoaks, aspek privasi juga menjadi sorotan penting dalam materi sosialisasi. Banyak pengguna media sosial di Ambon yang tanpa sadar mengumbar data pribadi atau informasi sensitif milik orang lain, yang dapat berujung pada tindak pidana perundungan siber (cyber bullying) atau pelanggaran hak asasi. Memahami etika berkomunikasi di dunia maya sama pentingnya dengan menjaga etika dalam interaksi tatap muka. Kesantunan bahasa yang menjadi ciri khas masyarakat Maluku harus tetap dijaga meskipun interaksi dilakukan melalui layar ponsel.
Tujuan akhir dari upaya ini adalah agar masyarakat dapat beraktivitas di dunia digital Tanpa Masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. Aparat penegak hukum dan dinas terkait di Ambon terus berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan hukum yang tegas. Mereka berfungsi sebagai edukator yang memberikan bimbingan tentang bagaimana memanfaatkan teknologi informasi untuk hal-hal positif, seperti mempromosikan pariwisata Ambon atau mengembangkan UMKM berbasis digital, daripada menggunakannya untuk menebar kebencian.
