Polisi Amankan Pria Penganiaya Istri dalam Kasus KDRT di Ambon

Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon berhasil mengamankan seorang pria penganiaya berinisial FR (40) atas laporan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Pria penganiaya tersebut diamankan di kediamannya yang terletak di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Leo S. Pasaribu, melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Kompol Jhon M. Letelay pada hari Rabu, 7 Mei 2025, pukul 14.00 WIT di Mapolresta Ambon, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KDRT. “Kami telah berhasil mengamankan seorang pria penganiaya berinisial FR terkait laporan kekerasan terhadap istrinya. Penangkapan berjalan lancar di kediaman pelaku,” ujar Kompol Jhon M. Letelay.

Berdasarkan laporan korban yang diterima pada hari Selasa, 6 Mei 2025, pria penganiaya tersebut diduga telah melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya dalam beberapa waktu terakhir. Puncak kejadian terjadi pada hari Senin malam, 5 Mei 2025, di mana pelaku melakukan penganiayaan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Ambon pada tanggal 6 Mei 2025 membenarkan adanya luka akibat kekerasan.

Motif pria penganiaya melakukan tindakan KDRT ini diduga dipicu oleh masalah perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya kekerasan tersebut. Beberapa saksi mata, termasuk tetangga korban, telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan.

Setelah berhasil mengamankan pria penganiaya tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Selain itu, polisi juga mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini, termasuk pakaian korban dan hasil visum. Polresta Ambon menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Kombes Pol. Leo S. Pasaribu mengimbau kepada masyarakat Kota Ambon untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian. “Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dan memberikan pendampingan kepada korban. Jangan takut untuk melapor demi keadilan dan keamanan bersama,” tegas Kombes Pol. Leo S. Pasaribu.

Saat ini, pria penganiaya berinisial FR masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Ambon. Ia terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan lainnya.