Di tengah gempuran informasi digital yang begitu cepat, kemampuan masyarakat dalam menyaring berita menjadi tantangan besar. Berita bohong atau hoax seringkali menyebar lebih cepat daripada fakta, yang pada akhirnya dapat memicu keresahan sosial hingga konflik di tengah masyarakat. Menyadari hal tersebut, Polres Ambon melakukan langkah inovatif dengan menghadirkan Pojok Baca di area pelayanan publik mereka. Fasilitas ini bukan sekadar deretan rak buku biasa, melainkan sebuah simbol komitmen kepolisian dalam mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dan kritis dalam mengonsumsi informasi yang beredar di dunia maya.
Kehadiran ruang baca ini bertujuan untuk membangun kembali budaya literasi di kalangan warga saat mereka sedang menunggu proses administrasi, seperti pengurusan SIM atau SKCK. Dengan menyediakan bahan bacaan yang beragam, mulai dari literatur hukum hingga pengetahuan umum, pihak kepolisian ingin masyarakat memiliki pemahaman yang lebih luas tentang berbagai isu. Peningkatan tingkat literasi diyakini sebagai vaksin paling efektif untuk melawan paparan informasi menyesatkan. Orang yang terbiasa membaca dan melakukan riset kecil tidak akan mudah terprovokasi oleh judul berita yang sensasional atau pesan berantai yang tidak jelas asal-usulnya.
Pihak Polres Ambon juga sering mengadakan sesi diskusi ringan di area tersebut untuk mengedukasi warga mengenai ciri-ciri berita palsu. Salah satu ciri utama dari hoax viral adalah penggunaan bahasa yang provokatif dan mendesak pembaca untuk segera menyebarkannya. Melalui interaksi langsung dengan petugas di Pojok Baca, masyarakat diajarkan cara melakukan verifikasi melalui situs-situs pengecek fakta resmi. Inovasi ini menunjukkan bahwa peran polisi di wilayah Ambon kini telah berkembang, tidak hanya sebagai penegak hukum di lapangan, tetapi juga sebagai agen pencerahan bagi masyarakat di era informasi.
Selain itu, literasi digital yang kuat juga berdampak langsung pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Banyak keributan yang terjadi di dunia nyata bermula dari salah paham di media sosial. Dengan adanya wadah edukasi seperti ini, diharapkan masyarakat Ambon semakin bijak dalam berkomentar dan tidak sembarangan membagikan konten yang belum terbukti kebenarannya. Kepolisian menekankan bahwa setiap jempol yang kita gunakan saat berbagi informasi memiliki konsekuensi hukum, terutama jika informasi tersebut mengandung unsur fitnah atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan.
