Dalam masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal seperti di Ambon, pendekatan keadilan restoratif sering kali menjadi metode yang jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian melalui jalur hukum formal untuk sengketa antarwarga. Pendekatan ini mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan melibatkan tokoh adat, pemuka agama, dan pihak-pihak yang bertikai untuk menemukan solusi damai yang memulihkan hubungan sosial. Dengan cara ini, luka batin dan konflik antarwarga dapat segera terobati tanpa harus meninggalkan dendam berkepanjangan di masa depan.
Prinsip utama dari keadilan restoratif adalah pemulihan keadaan semula, di mana pihak yang bersalah mengakui tindakannya dan meminta maaf, sementara pihak korban bersedia memberikan pengampunan melalui kesepakatan yang adil. Proses ini sangat menekankan pentingnya komunikasi dua arah dan pengakuan atas kesalahan, yang tidak bisa ditemukan di dalam ruang sidang pengadilan yang kaku. Pendekatan adat ini terbukti mampu menekan angka perkara pidana ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara damai tanpa harus membebani sistem peradilan dengan proses yang rumit dan panjang.
Pihak kepolisian dalam mendukung kebijakan nasional terkait keadilan restoratif kini lebih mengedepankan fungsi mediasi bagi kasus-kasus yang tidak mengandung unsur pidana berat atau kepentingan publik yang luas. Dengan melibatkan kearifan lokal, setiap sengketa warga bisa dibedah akar permasalahannya secara mendalam hingga ke tingkat emosional. Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian pun semakin meningkat ketika mereka melihat adanya komitmen untuk menghargai budaya dan nilai-nilai luhur adat dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Implementasi keadilan restoratif berbasis adat juga menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu harus bersifat represif, melainkan bisa bersifat solutif dan menyatukan. Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui cara ini tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi individu, tetapi juga memperkuat ikatan solidaritas komunitas agar tetap rukun. Tokoh adat memiliki peran sentral sebagai penengah yang netral, memastikan setiap keputusan yang diambil berdasarkan keadilan bagi semua pihak tanpa ada dominasi satu pihak di atas pihak lainnya.
Hukum formal dan kearifan adat adalah kunci perdamaian. Teruslah dorong penyelesaian masalah warga melalui keadilan restoratif agar kedamaian tetap terjaga. Dengan mengedepankan musyawarah dan saling pengertian, masyarakat kita akan menjadi semakin tangguh dalam menghadapi setiap perbedaan. Jadikan pendekatan ini sebagai standar utama dalam menangani setiap gesekan yang terjadi, karena pada akhirnya, hidup rukun adalah cerminan dari masyarakat yang beradab dan saling menghargai satu sama lain.
