Uang palsu pecahan besar dalam jumlah fantastis berhasil disita setelah kepolisian membongkar lokasi pencetakannya di sebuah rumah di Kota Ambon. Keberhasilan pengungkapan tempat pembuat uang kertas tiruan ini berawal dari laporan para pedagang pasar tradisional yang menemukan kejanggalan fisik lembaran uang. Tim reserse kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi bangunan yang dijadikan tempat memproduksi lembaran tiruan tersebut. Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan ribuan lembar siap edar beserta peralatan mesin cetak berteknologi canggih.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mencetak uang kertas tiruan pecahan seratus ribu rupiah dan membelanjakannya pada malam hari di warung-warung kecil. Penggunaan uang palsu ini sengaja mengincar para pedagang kecil yang kurang teliti serta tidak memiliki alat pemindai sinar ultraviolet di tempat usahanya. Pelaku berharap mendapatkan uang kembalian berupa uang asli dari transaksi jual beli barang kebutuhan harian yang mereka lakukan. Namun kejelian seorang warga yang menyadari ketebalan kertas yang berbeda berhasil mematahkan aksi kejahatan para pelaku.
Peredaran lembaran tiruan ini sangat merugikan masyarakat kecil dan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian serta nilai tukar mata uang di daerah. Penjualan atau pembelanjaan uang palsu merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan hukuman penjara sangat lama oleh undang-undang mata uang. Kepolisian meminta masyarakat untuk selalu menerapkan metode dilihat, diraba, dan diterawang saat menerima lembaran uang tunai dari siapapun. Jika menemukan lembaran yang mencurigakan, warga diimbau untuk segera melaporkannya ke pos polisi terdekat atau bank resmi.
Saat ini tiga orang tersangka yang bertindak sebagai pencetak dan pengedar telah diamankan di markas kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita puluhan kaleng tinta khusus, kertas bahan baku berkwalitas tinggi, serta alat pemotong presisi yang digunakan dalam proses produksi. Pemeriksaan laboratorium forensik sedang dilakukan guna menguji tingkat kemiripan barang bukti tiruan tersebut dengan lembaran uang asli terbitan bank sentral. Kepolisian terus melacak kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang telah menerima pasokan dari lokasi tersebut.
Penindakan tegas terhadap kejahatan pembuatan uang tiruan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan transaksi keuangan masyarakat di Ambon. Pengawasan terhadap toko-toko penyedia jasa percetakan dan pembelian bahan kimia khusus juga akan ditingkatkan guna mencegah modus serupa. Pihak bank sentral memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan aparat dalam menghentikan peredaran lembaran tiruan ini sebelum meluas ke daerah lain. Mari kita tingkatkan kewaspadaan bersama demi melindungi keuangan keluarga dari bahaya kejahatan pemalsuan uang.
