Pasutri Mesum Kepergok Warga Berbuat Asusila di Depan Gang, Langsung Digiring ke Polres Ambon!

Warga RT 03/RW 05 Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, dibuat geram dengan ulah pasutri mesum yang kedapatan melakukan perbuatan asusila di depan sebuah gang pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIT. Akibat perbuatan pasutri mesum yang dianggap meresahkan dan melanggar norma kesusilaan tersebut, keduanya langsung diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease untuk penanganan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar lokasi kejadian menyebutkan bahwa pasutri mesum tersebut, yang diketahui berinisial AG (35) dan istrinya, NM (32), diduga kuat telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama. Aksi mereka kali ini akhirnya dipergoki oleh sejumlah pemuda yang sedang melintas dan langsung menjadi perhatian warga lainnya. Spontan, warga yang marah dengan tindakan pasutri mesum itu langsung mengamankan keduanya dan menghubungi pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, AKP La Ode Zamroni, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa pagi, 6 Mei 2025, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kami telah menerima penyerahan dua orang yang diduga melakukan perbuatan asusila dari warga Batu Gajah. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres untuk mengetahui motif dan kronologi lengkap kejadian,” jelas AKP La Ode Zamroni melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut, AKP La Ode Zamroni mengapresiasi tindakan cepat warga yang peduli terhadap ketertiban dan norma kesusilaan di lingkungan mereka. Pihaknya akan memproses kasus pasutri mesum ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika terbukti melanggar pasal tentang tindak pidana asusila, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus pasutri mesum yang diamankan warga ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjunjung tinggi norma kesusilaan dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di lingkungan tempat tinggal. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum. AG dan NM kini harus berurusan dengan hukum akibat perbuatan mereka yang melanggar norma dan ketertiban umum di Kota Ambon.