Salah satu pasal yang kerap disebut dalam konteks ini adalah Pasal 341 KUHP. Pasal pembunuhan ini mengatur kasus di mana seorang ibu membunuh bayinya yang baru lahir. Pembunuhan ini dilakukan karena rasa takut akan ketahuan telah melahirkan.
Tidak semua kasus pembunuhan berakhir dengan hukuman maksimal. Hukum pidana juga mengenal pasal-pasal yang memberikan hukuman lebih ringan. Hal ini terjadi jika ada unsur-unsur yang meringankan dalam suatu kasus. Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang mempertimbangkan konteks.
Alasan mengapa hukuman untuk kasus ini lebih ringan adalah karena kondisi psikologis ibu. Tekanan sosial dan rasa malu yang mendalam dianggap sebagai faktor pemicu. Hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun, jauh lebih ringan dari Pasal 338 KUHP.
Ada pula pasal pembunuhan yang diatur dalam Pasal 342 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu atas bayinya saat melahirkan. Hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.
Perbedaan antara Pasal 341 dan Pasal 342 KUHP terletak pada waktu kejadian. Pasal 341 berlaku setelah melahirkan, sedangkan Pasal 342 berlaku saat melahirkan. Meskipun demikian, keduanya memiliki unsur meringankan yang serupa, yaitu kondisi psikologis ibu.
Selain itu, hukum juga mempertimbangkan pembunuhan yang terjadi karena “amarah yang sangat mendalam”. Meskipun tidak ada pasal spesifik untuk ini, kondisi tersebut sering menjadi pertimbangan hakim. Pasal pembunuhan tetap berlaku, tetapi hukuman bisa lebih ringan.
Misalnya, seorang suami membunuh selingkuhan istrinya dalam kondisi marah besar. Meskipun ia tetap dijerat pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP), hakim bisa saja memberikan hukuman yang lebih ringan dari maksimal 15 tahun. Faktor emosional menjadi pertimbangan.
Pada akhirnya, unsur-unsur meringankan ini bertujuan untuk mencapai keadilan substantif. Hukum menyadari bahwa tidak semua pembunuhan dilakukan dengan niat jahat yang sama. Ada kondisi-kondisi khusus yang membuat seseorang melakukan perbuatan keji tersebut.
