Oknum Guru Diringkus Polisi Akibat Cabuli Siswi SD Cianjur

Oknum Guru Diringkus Polisi Akibat Cabuli Siswi SD Cianjur

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah tak bertanggung jawab seorang oknum guru di Cianjur, Jawa Barat, yang diringkus pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD). Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan sekolah dan perlindungan anak-anak dari kejahatan seksual.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Cianjur pada hari Senin, 5 Mei 2025. Korban, seorang siswi kelas 4 SD berusia 10 tahun, menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya setelah merasa tertekan dan ketakutan. Menurut keterangan korban, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial HS (45), yang merupakan guru kelasnya sendiri di sebuah SD di wilayah Cianjur Utara. Perbuatan keji ini diduga telah berlangsung beberapa kali sejak awal tahun ajaran, dengan modus pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai bagus atau hadiah kecil agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk keterangan korban dan saksi-saksi, serta hasil visum, petugas langsung bergerak. Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, oknum guru HS berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan sejauh mana perbuatannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Iqbal Nur, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kasus pencabulan anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Iqbal Nur. Pelaku HS kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Puluhan Pria Terjaring Razia Miras di Kota Ambon

Puluhan Pria Terjaring Razia Miras di Kota Ambon

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah lokasi rawan di Kota Ambon. Dalam razia miras yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, petugas berhasil menjaring puluhan pria yang kedapatan sedang mengkonsumsi miras di tempat umum. Kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya Polresta Ambon untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh pengaruh alkohol.

Operasi razia miras ini melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai satuan di Polresta Ambon, termasuk Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam. Razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIT dan menyasar beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya warga untuk mengkonsumsi miras, seperti di kawasan Lapangan Merdeka, sepanjang Pantai Mardika, dan beberapa ruas jalan protokol lainnya. Dalam razia tersebut, petugas mendapati puluhan pria dari berbagai usia sedang asyik menikmati minuman beralkohol.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Ferry Mulyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan razia miras ini akan terus digencarkan secara rutin sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum akibat konsumsi miras. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas konsumsi miras di tempat umum yang seringkali berujung pada tindakan kriminalitas dan perbuatan yang mengganggu ketentraman,” ujar Kompol Ferry Mulyono saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Ambon pada Minggu pagi, 18 Mei 2025.

Para pria yang terjaring dalam razia miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Ambon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah botol dan kemasan miras sebagai barang bukti. Kompol Ferry Mulyono menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku terkait larangan konsumsi miras di tempat umum. Polresta Ambon berharap, dengan kegiatan razia miras yang rutin ini, kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban umum dapat meningkat, sehingga Kota Ambon menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Concat Sleman Gempar! Balon Udara Nyangkut di Pagar

Concat Sleman Gempar! Balon Udara Nyangkut di Pagar

Warga sekitar kawasan Condongcatur (Concat), Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini dikejutkan dengan pemandangan tak biasa. Sebuah balon udara berukuran cukup besar tiba-tiba terlihat nyangkut di pagar salah satu rumah warga. Peristiwa ini sontak menjadi perbincangan hangat dan membuat Concat Sleman gempar.

Balon Udara Misterius Gegerkan Warga

Kejadian ini bermula ketika warga melihat sebuah balon udara dengan diameter yang diperkirakan beberapa meter melayang rendah di atas permukiman mereka. Tak lama kemudian, balon tersebut tersangkut pada pagar rumah salah seorang warga di kawasan Concat. Belum diketahui secara pasti dari mana asal balon udara tersebut dan siapa pemiliknya. Spekulasi pun bermunculan di kalangan warga, mulai dari balon mainan berukuran besar yang lepas hingga dugaan terkait tradisi atau acara tertentu.

Potensi Bahaya Balon Udara Liar

Insiden balon udara nyangkut di pagar ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Balon udara yang terbang bebas tanpa terkontrol, terutama yang berukuran besar dan menggunakan sumber panas, berpotensi menimbulkan bahaya. Selain dapat menimpa rumah atau bangunan, balon udara liar juga bisa mengganggu penerbangan jika melayang terlalu tinggi di dekat bandara.

Tindakan Warga dan Pihak Berwenang

Setelah balon udara tersebut nyangkut di pagar, warga berhati-hati mendekati balon tersebut. Beberapa warga melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setempat. Diharapkan, pihak terkait dapat segera mengevakuasi balon udara tersebut dengan aman dan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usulnya. Mengingat potensi bahaya yang bisa ditimbulkan, penanganan balon udara liar menjadi perhatian serius.

Kejadian balon udara nyangkut di pagar di Concat, Sleman ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan balon udara, terutama yang berukuran besar dan berpotensi terbang bebas. Diharapkan, insiden serupa tidak terulang kembali dan masyarakat lebih waspada terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar. Pihak berwenang juga diimbau untuk memberikan sosialisasi mengenai penggunaan balon udara yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Sopir Gorok Warga Pekebun Dipicu Cekcok Soal Jalan di Jambi

Sopir Gorok Warga Pekebun Dipicu Cekcok Soal Jalan di Jambi

Tragedi mengerikan terjadi di Jambi pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika seorang sopir bernama Rendi Saputra (38), tega menggorok seorang warga pekebun bernama Hasanudin (45) hingga tewas. Insiden berdarah yang melibatkan sopir gorok warga ini dipicu oleh perselisihan sengit terkait masalah jalan setapak di area perkebunan. Peristiwa nahas ini terjadi di RT 05 Dusun Suka Makmur, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, dan sontak menggegerkan masyarakat setempat.

Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor Sungai Bahar, Ajun Komisaris Polisi Bambang Susilo, S.H., kejadian bermula ketika korban, Hasanudin, menegur pelaku, Rendi Saputra, seorang sopir gorok warga yang sering melintas menggunakan truknya di jalan setapak yang biasa digunakan warga untuk beraktivitas. Cekcok tersebut disinyalir memanas akibat pelaku tidak terima teguran korban terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan truknya.

AKP Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian dari warga sekitar pukul 10.15 WIB. Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Satu Ansori segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan dengan luka sayatan mendalam di bagian leher akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, pelaku, sopir gorok warga tersebut, berusaha melarikan diri ke arah perkebunan sawit, namun berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian yang melakukan pengejaran.

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, kuat dugaan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku karena ditegur korban terkait masalah jalan. Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” ujar AKP Bambang Susilo saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sungai Bahar. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis belati dengan panjang sekitar 25 cm yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar untuk dilakukan visum et repertum. Sementara itu, pelaku sopir gorok warga kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Bahar dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain. Diharapkan kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.

Pencurian di Jembrana Berujung Penembakan Residivis Curanmor oleh Polisi

Pencurian di Jembrana Berujung Penembakan Residivis Curanmor oleh Polisi

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis di wilayah hukum Polres Jembrana berakhir dengan tindakan tegas kepolisian. Tersangka, yang diketahui berinisial Komang S (35), ditembak oleh petugas saat berusaha melakukan pencurian di sebuah rumah di Banjar Adat Delod Berawah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WITA.

Menurut keterangan Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gede Juliana, S.I.K., M.H., penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin oleh Iptu Komang Merta langsung bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tersangka sedang berusaha membobol kunci sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.

“Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan terarah pada bagian kaki,” jelas AKBP I Dewa Gede Juliana dalam konferensi pers di Mapolres Jembrana pada hari yang sama. Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang sudah berulang kali keluar masuk penjara. “Dari catatan kepolisian, tersangka ini sudah terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jembrana dan sekitarnya,” imbuhnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci लेटर T yang digunakan untuk melakukan pencurian, satu unit sepeda motor yang menjadi target pencurian, serta senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh tersangka. Korban dari aksi percobaan pencurian ini, yang diketahui bernama Wayan Agus (42), telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Wayan Agus mengaku tidak mengenali pelaku dan berterima kasih atas kesigapan aparat kepolisian.

Saat ini, tersangka Komang S sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Negara akibat luka tembak yang dideritanya. Setelah kondisinya membaik, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. AKBP I Dewa Gede Juliana mengimbau kepada masyarakat Jembrana untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Jembrana.

Isu Judi Sabung Ayam di Lokasi Polisi Tewas, TNI Beri Tanggapan

Isu Judi Sabung Ayam di Lokasi Polisi Tewas, TNI Beri Tanggapan

Kabupaten Yalimo – Tewasnya tiga anggota kepolisian di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, berbuntut pada isu lain yang tak kalah menarik perhatian publik. Beredar kabar mengenai adanya dugaan setoran dari praktik judi sabung ayam di lokasi kejadian. Menanggapi isu yang berkembang ini, pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang turut membantu proses evakuasi jenazah memberikan tanggapannya.

Meskipun fokus utama saat ini adalah proses evakuasi ketiga jenazah anggota Polri yang menjadi korban penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), isu mengenai aktivitas ilegal di sekitarnya menjadi perhatian. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi penyerangan diduga kuat menjadi tempat praktik judi sabung ayam, dan bahkan ada indikasi setoran dana dari aktivitas ilegal tersebut kepada pihak-pihak tertentu.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus pada upaya evakuasi para korban. TNI belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait isu dugaan setoran judi sabung ayam tersebut. “Saat ini kami masih fokus pada proses evakuasi. Biarkan kami menyelesaikan tugas ini terlebih dahulu,” ujar Letkol Inf Candra Kurniawan saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

Meskipun demikian, TNI tidak menutup kemungkinan akan adanya penyelidikan lebih lanjut terkait isu ini setelah proses evakuasi selesai. Keterlibatan aparat keamanan dalam praktik ilegal seperti judi sabung ayam tentu akan mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan masyarakat.

Isu ini menambah duka dan keprihatinan atas insiden yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut. Masyarakat menanti tindakan tegas dari aparat gabungan, baik TNI maupun Polri, untuk tidak hanya menangani kasus penyerangan, tetapi juga memberantas segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah Papua Pegunungan, termasuk dugaan praktik judi sabung ayam.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan setoran sabung ayam ini. Namun, publik berharap agar kebenaran dapat segera terungkap, dan jika terbukti adanya keterlibatan oknum aparat, tindakan hukum yang tegas harus diambil demi menjaga integritas institusi negara di Papua Pegunungan.

5 Pelaku Pemerkosa Remaja Ditangkap Polres Ambon

5 Pelaku Pemerkosa Remaja Ditangkap Polres Ambon

Tim Reserse Kriminal Polres Ambon berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosa remaja berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Ambon, Maluku, dalam operasi yang digelar pada hari Sabtu dan Minggu, 10-11 Mei 2025. Kasus pemerkosa remaja ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada hari Jumat, 9 Mei 2025, setelah mengetahui kejadian tragis yang menimpa putri mereka.

Kapolres Ambon, Kombes Pol. Leo Surya Dharma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ambon pada hari Minggu sore, menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan korban dan saksi-saksi. Identitas para pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat, dan tim khusus segera bergerak untuk melakukan penangkapan. Kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial RM (20 tahun), AG (19 tahun), FT (21 tahun), JN (22 tahun), dan RS (23 tahun).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosa remaja tersebut secara bersama-sama di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada hari Kamis malam, 8 Mei 2025. Modus operandi para pelaku masih terus didalami oleh penyidik, namun diduga kuat para pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban sebelum kejadian. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berkoordinasi.

Kombes Pol. Leo Surya Dharma menegaskan bahwa Polres Ambon akan menangani kasus pemerkosa remaja ini secara serius dan transparan. Pihaknya akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku pemerkosa remaja ini bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Ambon juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Saat ini, kelima pelaku pemerkosa remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ambon untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri): Jembatan Informasi antara Kepolisian dan Publik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri): Jembatan Informasi antara Kepolisian dan Publik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas Polri) memegang peranan krusial dalam membangun dan menjaga citra positif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di mata publik, termasuk di Krong Poi Pet dan seluruh penjuru negeri. Sebagai juru bicara utama Polri, Kadiv Humas Polri bertanggung jawab atas pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan membangun hubungan yang harmonis antara Polri dengan media massa serta masyarakat luas. Peran ini esensial dalam menciptakan kepercayaan dan dukungan publik terhadap tugas-tugas kepolisian.

Salah satu tugas utama Kadiv Humas Polri adalah merumuskan dan melaksanakan strategi komunikasi publik Polri. Ini mencakup perencanaan pesan kunci, pengelolaan media sosial, penyelenggaraan konferensi pers, dan penyebaran informasi melalui berbagai kanal komunikasi. Kadiv Humas Polri memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat, transparan, dan mudah dipahami, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kadiv Humas Polri juga berperan penting dalam membangun dan memelihara hubungan baik dengan media massa. Kemitraan yang konstruktif dengan wartawan dan organisasi media membantu Polri menyampaikan informasi secara efektif dan mendapatkan pemberitaan yang berimbang. Kadiv Humas Polri menjadi narasumber utama Polri dalam berbagai isu dan perkembangan terkini terkait keamanan dan penegakan hukum.

Dalam situasi krisis atau kejadian luar biasa, Kadiv Humas Polri memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang cepat, tepat, dan terpercaya kepada publik. Komunikasi krisis yang efektif sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks atau informasi yang tidak akurat, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Kadiv Humas Polri juga berperan dalam mendengarkan dan merespons aspirasi serta masukan dari masyarakat. Melalui berbagai platform komunikasi, Polri berupaya menjalin dialog dengan publik, menerima kritik dan saran, serta menjelaskan kebijakan dan tindakan kepolisian. Keterbukaan terhadap masukan masyarakat menjadi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan Polri.

Pemanfaatan media sosial menjadi salah satu fokus utama Kadiv Humas Polri dalam menjangkau masyarakat, terutama generasi muda. Melalui konten-konten yang kreatif dan informatif di berbagai platform media sosial, Polri berupaya membangun citra yang lebih dekat dan humanis di mata publik.

Kadiv Humas Polri juga bertanggung jawab atas diseminasi informasi internal kepada seluruh jajaran Polri. Komunikasi internal yang efektif memastikan bahwa seluruh anggota Polri memahami visi, misi, dan kebijakan organisasi, serta memiliki pemahaman yang sama tentang isu-isu terkini.

Razia di Cadas Pangeran, Polisi Terima Uang Dihukum Berat

Razia di Cadas Pangeran, Polisi Terima Uang Dihukum Berat

Tindakan tegas diterapkan terhadap oknum anggota kepolisian yang terbukti menerima uang pelicin saat melakukan razia di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Propam Polda Jawa Barat tidak main-main dalam menindak pelanggaran disiplin dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan praktik korupsi. Oknum polisi tersebut kini harus menerima hukuman berat sebagai konsekuensi dari perbuatannya, menunjukkan komitmen zero toleransi korupsi di tubuh Polri.

Insiden ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi saat menggelar razia rutin di jalur Cadas Pangeran. Modus yang dilakukan adalah dengan memberhentikan kendaraan dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi dengan berbagai alasan. Bukti-bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi memperkuat dugaan praktik korupsi tersebut.

Propam Polda Jawa Barat segera melakukan investigasi mendalam setelah menerima laporan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa oknum polisi tersebut terbukti melanggar kode etik profesi dan melakukan tindak pidana ringan berupa korupsi dengan menerima uang dari masyarakat saat menjalankan tugas razia.

Sebagai bentuk hukuman berat dan efek jera, oknum polisi tersebut tidak hanya akan dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, atau bahkan demosi. Lebih dari itu, kasus ini juga akan diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait tindak pidana korupsi.

Sikap tegas Polda Jawa Barat dalam menindak oknum anggotanya yang terlibat korupsi di Cadas Pangeran ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam membersihkan diri dari praktik-praktik tercela yang dapat merusak citra Polri dan kepercayaan masyarakat. Zero toleransi terhadap korupsi menjadi pesan yang kuat dalam penanganan kasus ini.

Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparat kepolisian dan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan atau praktik pungli yang ditemui. Laporan dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus razia di Cadas Pangeran ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Tindakan korupsi sekecil apapun akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Ambon Beri Bantuan Makanan Gratis ke Warga Pinggir Jalan

Polres Ambon Beri Bantuan Makanan Gratis ke Warga Pinggir Jalan

Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi warga yang kurang mampu dan beraktivitas di pinggir jalan, Polres Ambon menggelar kegiatan bakti sosial dengan memberikan makanan gratis. Aksi kemanusiaan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025, di beberapa titik strategis di Kota Ambon, mulai pukul 11.00 WIT hingga selesai. Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel Polres Ambon dari berbagai satuan fungsi.

Kegiatan pembagian makanan gratis ini menyasar para pekerja harian seperti pengemudi ojek, pedagang asongan, petugas kebersihan jalanan, dan warga lainnya yang membutuhkan uluran tangan. Dengan menggunakan mobil dinas, anggota Polres Ambon menyusuri jalan-jalan utama di Kota Ambon, seperti di sekitar Pasar Mardika, kawasan AY Patty, dan beberapa titik keramaian lainnya. Setiap warga yang ditemui diberikan bungkusan berisi nasi kotak dengan lauk pauk yang layak.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Leo Suryaatmaja, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Kompol Johanis Anakotta, S.Sos., M.H., yang turut serta dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa aksi makanan gratis ini merupakan salah satu program rutin Polres Ambon dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat. “Kami ingin berbagi sedikit rezeki dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban mereka,” ujar Kompol Johanis Anakotta pada Jumat, 9 Mei 2025.

Lebih lanjut, Kompol Johanis Anakotta menambahkan bahwa kegiatan makanan gratis ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan materi, tetapi juga sebagai bentuk silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Pihaknya berharap, kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan mempererat hubungan yang harmonis. Para personel Polres Ambon yang bertugas juga menyempatkan diri berinteraksi dan berbincang dengan warga penerima bantuan.

Salah seorang penerima makanan gratis, Bapak Musa (58 tahun), seorang pengayuh becak di kawasan Pasar Mardika, выразил rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian. “Saya sangat berterima kasih atas bantuan makanan ini. Sangat membantu kami, terutama saat sedang lapar di tengah bekerja,” katanya dengan wajah sumringah. Hal senada juga diungkapkan oleh Ibu Siti (45 tahun), seorang pedagang asongan, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya pembagian makanan ini.

Kegiatan bakti sosial berupa pembagian makanan gratis ini rencananya akan terus dilakukan oleh Polres Ambon secara berkala dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan. Selain pembagian makanan, Polres Ambon juga memiliki program-program sosial lainnya seperti bantuan kesehatan dan bantuan sembako bagi warga kurang mampu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan memperkuat citra Polri sebagai pelayan dan pelindung masyarakat. Kegiatan ini berakhir sekitar pukul 15.00 WIT dengan ratusan paket makanan telah disalurkan kepada warga yang membutuhkan di berbagai lokasi di Kota Ambon.