Oknum Guru Diringkus Polisi Akibat Cabuli Siswi SD Cianjur
Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah tak bertanggung jawab seorang oknum guru di Cianjur, Jawa Barat, yang diringkus pihak kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar (SD). Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan sekolah dan perlindungan anak-anak dari kejahatan seksual.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Cianjur pada hari Senin, 5 Mei 2025. Korban, seorang siswi kelas 4 SD berusia 10 tahun, menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada orang tuanya setelah merasa tertekan dan ketakutan. Menurut keterangan korban, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial HS (45), yang merupakan guru kelasnya sendiri di sebuah SD di wilayah Cianjur Utara. Perbuatan keji ini diduga telah berlangsung beberapa kali sejak awal tahun ajaran, dengan modus pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai bagus atau hadiah kecil agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti awal, termasuk keterangan korban dan saksi-saksi, serta hasil visum, petugas langsung bergerak. Pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, oknum guru HS berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif dan sejauh mana perbuatannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Iqbal Nur, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kasus pencabulan anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Iqbal Nur. Pelaku HS kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah terulangnya kasus serupa.