Kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) pada tahun 2024 silam telah mencapai babak akhir. Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas berupa Oknum Polisi Demosi selama lima tahun kepada salah satu personel yang terbukti terlibat. Putusan ini mengirimkan pesan kuat mengenai komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam membersihkan internalnya dari praktik-praktik tercela dan menegakkan disiplin, menjadi penegasan akan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran.
Sanksi Oknum Polisi Demosi selama lima tahun ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang. Demosi berarti penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah tanpa promosi selama periode tertentu, dalam kasus ini lima tahun. Ini bukan sekadar hukuman administratif, tetapi juga pembekuan jenjang karier yang signifikan bagi personel yang bersangkutan, memberikan efek jera yang kuat dan nyata.
Kasus pemerasan di DWP 2024 lalu sempat menjadi sorotan publik dan merusak citra Polri. Tindakan oknum yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat justru melakukan praktik tercela demi keuntungan pribadi. Pemberian sanksi Oknum Polisi Demosi adalah respons institusi terhadap desakan publik untuk akuntabilitas dan transparansi, menunjukkan bahwa Polri tidak akan menolerir perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Keputusan KKEP ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polri. Setiap personel diingatkan kembali tentang pentingnya menjunjung tinggi etika profesi, integritas, dan menjauhi praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Adanya sanksi tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima, menjaga marwah institusi.
Selain demosi, oknum polisi tersebut juga kemungkinan menghadapi sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di luar lingkup kode etik. Proses hukum pidana akan berjalan terpisah dari sidang kode etik. Hal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai koridor hukum yang berlaku, baik secara internal institusi maupun melalui jalur peradilan umum, tanpa pandang bulu.
Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan internal yang ketat melalui Divisi Propam.