Citra Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak selalu berkaitan dengan penangkapan atau penindakan, tetapi juga dengan fungsi preventif dan resolusi konflik. Salah satu aspek terpenting dari Tugas Polisi modern adalah peran mereka sebagai negosiator dan mediator dalam Penyelesaian Sosial non-yudisial. Kemampuan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan harmoni masyarakat tanpa harus selalu menyeret perselisihan ke ranah hukum formal. Polisi bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan berwibawa, memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bertikai.
Mediasi Konflik oleh Tugas Polisi paling sering terlihat di tingkat akar rumput, yang diemban oleh Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di tingkat desa/kelurahan, atau unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polsek/Polres. Perselisihan antara warga, seperti sengketa utang-piutang, masalah tapal batas tanah, atau perselisihan keluarga yang belum masuk kualifikasi pidana berat, adalah jenis kasus yang ideal untuk diselesaikan melalui jalur non-yudisial. Proses Mediasi Konflik ini sangat efektif karena bersifat cepat, murah, dan menjaga hubungan kekeluargaan di komunitas. Dalam laporan kinerja Bhabinkamtibmas pada akhir semester pertama tahun 2025 di wilayah Polda X, tercatat bahwa mediasi berhasil menyelesaikan 85% dari total laporan perselisihan yang masuk, mengurangi beban perkara ringan di Pengadilan Negeri.
Selain mediasi interpersonal, Tugas Polisi juga mencakup negosiasi dalam situasi yang lebih berisiko, seperti saat terjadi penolakan eksekusi lahan atau demonstrasi massa. Dalam situasi ini, unit negosiator, yang seringkali melibatkan Polisi Wanita (Polwan) karena dianggap memiliki efek menenangkan, dikerahkan untuk menjalin dialog dengan koordinator aksi. Tujuannya adalah meredam tensi, memastikan aspirasi tersampaikan, dan mencegah eskalasi konflik menjadi kekerasan fisik. Petugas negosiator harus memiliki keterampilan komunikasi yang mumpuni, kesabaran tinggi, dan pemahaman yang baik mengenai hak-hak sipil.
Peran dalam Penyelesaian Sosial ini merupakan bagian dari konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif), sebuah pendekatan yang diutamakan Polri untuk kasus-kasus ringan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku. Alih-alih memproses pidana, polisi berupaya mendamaikan korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat. Keputusan untuk menerapkan Restorative Justice dalam Mediasi Konflik biasanya diambil setelah melalui gelar perkara yang cermat dan mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Dengan mengedepankan Penyelesaian Sosial melalui jalur negosiasi dan mediasi, Tugas Polisi berhasil menjalankan fungsi preventifnya, menciptakan ketertiban yang berakar pada kesepakatan dan damai, bukan hanya pada rasa takut akan hukuman.
