Perjuangan untuk memberikan perlindungan yang setara bagi perempuan dan anak di wilayah Maluku masih menghadapi jalan terjal, terutama terkait penegakan Keadilan Gender dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang sering kali terbentur nilai budaya konservatif. Di Ambon, banyak laporan mengenai pelecehan atau pemerkosaan yang berakhir dengan jalan perdamaian secara adat, yang justru merugikan korban dan memberikan impunitas bagi pelaku. Polres Ambon kini mulai memperkuat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memastikan bahwa setiap laporan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa adanya intervensi dari tekanan sosial yang bias terhadap salah satu pihak.
Tantangan terbesar dalam mewujudkan Keadilan Gender adalah stigma negatif yang sering kali dilekatkan pada korban kekerasan seksual. Korban kerap kali disalahkan atas kejadian yang menimpanya, sehingga mereka merasa takut untuk melapor kepada pihak berwajib. Kurangnya dukungan psikologis dan pendampingan hukum yang mumpuni di daerah terpencil membuat banyak kasus tidak terungkap ke permukaan. Polisi harus berperan lebih dari sekadar penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung yang mampu menciptakan ruang aman bagi korban untuk bercerita tanpa merasa dihakimi kembali oleh lingkungan sekitar.
Penerapan perspektif Keadilan Gender dalam setiap proses penyelidikan menuntut sensitivitas tinggi dari para penyidik di lapangan. Penggunaan metode pemeriksaan yang pro-korban sangat penting untuk menghindari trauma berulang selama proses hukum berlangsung. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat dan tokoh agama diperlukan untuk mengubah cara pandang masyarakat mengenai hak-hak perempuan. Keadilan tidak hanya bicara tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga tentang pemulihan hak dan martabat korban agar mereka bisa kembali berintegrasi ke dalam kehidupan bermasyarakat dengan kepala tegak tanpa rasa malu.
Selain penanganan kasus, edukasi mengenai kesetaraan dan Keadilan Gender harus dilakukan sejak dini di lingkungan sekolah maupun keluarga. Pemahaman bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi harus menjadi kesadaran kolektif. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu akan memberikan pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi warganya. Melalui penguatan regulasi lokal dan implementasi UU TPKS yang konsisten, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan di Ambon dapat ditekan secara signifikan seiring dengan meningkatnya keberanian warga untuk mencari keadilan hukum.
