Curi BBM Perusahaan, Sopir Truk Dilaporkan Polisi di Ambon

Seorang sopir truk berinisial RT (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan polisi oleh perusahaan tempatnya bekerja atas dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM). Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih signifikan antara jumlah BBM yang dikeluarkan dengan catatan penggunaan truk. Laporan resmi dilaporkan polisi ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada hari Selasa, 6 Mei 2025.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Janet S. Salawane, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolresta Ambon pada hari Kamis, 8 Mei 2025, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami menerima laporan dari pihak PT. Sumber Jaya terkait dugaan pencurian BBM yang dilakukan oleh salah satu sopir truk mereka. Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal,” ujar IPDA Janet S. Salawane.

Berdasarkan laporan yang dilaporkan polisi, dugaan pencurian BBM ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan mengisi tangki truk melebihi kebutuhan operasional, kemudian sebagian BBM tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain. Pihak perusahaan mulai curiga setelah mendapati catatan pengeluaran BBM yang terus meningkat tanpa adanya peningkatan aktivitas pengiriman barang yang signifikan. Audit internal yang dilakukan pada akhir April 2025 menemukan adanya kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah mengumpulkan cukup bukti awal, pihak perusahaan kemudian memutuskan untuk dilaporkan polisi kejadian ini dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim penyidik Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi dari pihak perusahaan dan rekan kerja terduga pelaku. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, polisi kemudian mengamankan RT di kediamannya yang berada di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu malam, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

Saat penangkapan, RT tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan pengeluaran BBM truk, sisa uang yang diduga hasil penjualan BBM curian, serta beberapa jeriken yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM ilegal. Saat ini, RT masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Ambon untuk mengungkap lebih lanjut jaringan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian BBM perusahaan ini. Akibat perbuatannya, RT terancam dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan BBM dan aset perusahaan lainnya guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.