Institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memegang peranan krusial dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Namun, integritas institusi ini sangat bergantung pada perilaku dan moralitas setiap anggotanya. Ketika ada oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar kode etik, kepercayaan publik akan runtuh. Untuk memastikan self-correction dan menjaga marwah kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dibentuk dengan tugas utama Menjaga Disiplin dan etika seluruh personel, mulai dari tingkat Mabes hingga Polsek. Menjaga Disiplin tidak hanya bersifat represif (menindak pelanggaran), tetapi juga preventif (mencegah terjadinya pelanggaran). Dengan tegas Menjaga Disiplin, Propam memastikan bahwa seluruh anggota POLRI bekerja sesuai dengan sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan. Laporan tahunan Propam Polri pada tahun 2025 menunjukkan adanya peningkatan tajam dalam proses pemeriksaan internal, menandakan komitmen serius institusi terhadap perbaikan integritas internal.
Tiga Fungsi Utama Propam dalam Menjaga Disiplin
Propam memiliki kewenangan yang luas dan unik karena mereka adalah polisi yang mengawasi polisi. Tugas mereka terbagi menjadi tiga fungsi utama:
1. Fungsi Pengamanan (Paminal): Fungsi ini berfokus pada pencegahan dan deteksi dini. Paminal bertugas mengamankan internal organisasi, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota, dan mengumpulkan informasi intelijen terkait potensi penyimpangan atau pelanggaran yang akan dilakukan anggota. Contohnya, Paminal dapat melakukan penyamaran (undercover) untuk memantau apakah ada oknum yang meminta pungutan liar (pungli) dalam proses pelayanan publik, seperti pembuatan SIM atau SKCK.
2. Fungsi Penegakan Disiplin (Provos): Provos adalah fungsi yang paling dikenal publik. Mereka bertugas memeriksa dan menindaklanjuti pelanggaran disiplin ringan, seperti tidak menggunakan seragam lengkap, terlambat, atau tidak mengikuti apel. Sanksi disiplin yang dijatuhkan Provos bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan di tempat khusus (sel). Pada hari Senin, 11 Maret 2026, Provos Polresta Surakarta melakukan razia rutin terhadap kelengkapan seragam dan KTP anggota saat jam dinas.
3. Fungsi Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof): Ini adalah fungsi yang menangani pelanggaran berat, termasuk pelanggaran kode etik profesi dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. Wabprof berhak melakukan penyelidikan dan sidang kode etik. Hasil sidang kode etik dapat berupa sanksi terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang bertujuan membersihkan organisasi dari anggota yang terbukti mencoreng nama baik institusi. Kepala Divisi Propam Polri, Komjen Pol. Dr. Ari Satria, S.H., M.H., dalam konferensi pers integritas tanggal 17 Januari 2026, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam narkoba atau korupsi.
Melalui fungsi tripartit ini, Propam berperan vital sebagai mekanisme kontrol internal, menjamin bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
