Tim Reserse Kriminal Polres Ambon berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosa remaja berusia 16 tahun. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kota Ambon, Maluku, dalam operasi yang digelar pada hari Sabtu dan Minggu, 10-11 Mei 2025. Kasus pemerkosa remaja ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada hari Jumat, 9 Mei 2025, setelah mengetahui kejadian tragis yang menimpa putri mereka.
Kapolres Ambon, Kombes Pol. Leo Surya Dharma, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ambon pada hari Minggu sore, menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan pihaknya berdasarkan laporan korban dan saksi-saksi. Identitas para pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat, dan tim khusus segera bergerak untuk melakukan penangkapan. Kelima pelaku yang berhasil diamankan berinisial RM (20 tahun), AG (19 tahun), FT (21 tahun), JN (22 tahun), dan RS (23 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosa remaja tersebut secara bersama-sama di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada hari Kamis malam, 8 Mei 2025. Modus operandi para pelaku masih terus didalami oleh penyidik, namun diduga kuat para pelaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban sebelum kejadian. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk berkoordinasi.
Kombes Pol. Leo Surya Dharma menegaskan bahwa Polres Ambon akan menangani kasus pemerkosa remaja ini secara serius dan transparan. Pihaknya akan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi para pelaku pemerkosa remaja ini bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Ambon juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Saat ini, kelima pelaku pemerkosa remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ambon untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini.