Kewajiban Menjamin Hak Tersangka: Prosedur Hukum dan Etika di Tingkat Penyidikan
Penegakan hukum yang beradab dan menjunjung tinggi hak asasi manusia mensyaratkan bahwa setiap individu yang ditetapkan sebagai tersangka—bahkan sebelum terbukti bersalah—harus diperlakukan sesuai dengan koridor Prosedur Hukum dan Etika yang berlaku. Kewajiban menjamin hak tersangka di tingkat penyidikan merupakan barometer profesionalisme institusi kepolisian. Kepatuhan terhadap Prosedur Hukum dan Etika ini diatur secara ketat oleh Undang-Undang dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, memastikan bahwa proses pencarian keadilan berjalan seimbang, tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara.
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Salah satu hak fundamental tersangka adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau pengacara pada setiap tingkat pemeriksaan, termasuk sejak penangkapan dilakukan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tersangka diancam hukuman pidana lima tahun atau lebih, penyidik wajib menyediakan penasihat hukum gratis jika tersangka tidak mampu menyediakannya sendiri. Kewajiban ini harus dipenuhi segera setelah penetapan tersangka. Di ruang konsultasi hukum Polsek Metro Sentral, misalnya, terdapat papan pengumuman yang mencantumkan daftar kontak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap dihubungi oleh penyidik untuk kasus-kasus wajib ini, dengan penanggung jawab shift harian yang bertugas menghubungi LBH setiap pukul 08.00 WIB pagi.
Hak Atas Informasi dan Non-Self Incrimination
Tersangka juga memiliki hak untuk diberitahu secara jelas mengenai sangkaan atau tuduhan yang dikenakan kepadanya. Proses ini harus dilakukan secara transparan sesuai Prosedur Hukum dan Etika. Selain itu, tersangka memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri (non-self incrimination). Penyidik diwajibkan untuk menanyakan kesediaan tersangka untuk diperiksa, dan setiap keterangan harus dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan jelas. Pelanggaran terhadap hak ini dapat menyebabkan BAP dinyatakan tidak sah di pengadilan.
Penyidikan harus dilakukan oleh penyidik yang kompeten dan sesuai dengan Prosedur Hukum dan Etika. Penyidik tidak diperbolehkan menggunakan tekanan fisik, psikologis, atau ancaman untuk mendapatkan pengakuan. Dalam pelatihan Refreshment Etika Profesi Kepolisian pada tanggal 14 Mei 2025, Kompol Heru Santoso, S.H., M.H., menekankan kepada para penyidik agar selalu menjaga Batasan dan Etika Polisi, mengutamakan profesionalisme, dan merekam proses interogasi sebisa mungkin.
Contoh konkret implementasi Prosedur Hukum dan Etika adalah saat penangkapan terjadi. Ketika Bripda Maya ditugaskan menangkap seorang tersangka kasus pencurian pada hari Kamis, 30 September 2025, pukul 14.00 WIB, ia diwajibkan untuk segera membacakan hak-hak tersangka dan memberitahu pihak keluarga atau orang terdekat mengenai penangkapan tersebut. Keberhasilan penyidikan di mata hukum tidak hanya diukur dari terungkapnya kasus, tetapi dari bagaimana proses tersebut berjalan dengan menjamin setiap hak konstitusional tersangka.
