Puluhan Pria Terjaring Razia Miras di Kota Ambon
Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah lokasi rawan di Kota Ambon. Dalam razia miras yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, petugas berhasil menjaring puluhan pria yang kedapatan sedang mengkonsumsi miras di tempat umum. Kegiatan razia miras ini merupakan bagian dari upaya Polresta Ambon untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh pengaruh alkohol.
Operasi razia miras ini melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai satuan di Polresta Ambon, termasuk Satuan Sabhara, Satuan Reskrim, dan Satuan Intelkam. Razia dimulai sekitar pukul 22.00 WIT dan menyasar beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat berkumpulnya warga untuk mengkonsumsi miras, seperti di kawasan Lapangan Merdeka, sepanjang Pantai Mardika, dan beberapa ruas jalan protokol lainnya. Dalam razia tersebut, petugas mendapati puluhan pria dari berbagai usia sedang asyik menikmati minuman beralkohol.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Kompol Ferry Mulyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan razia miras ini akan terus digencarkan secara rutin sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum akibat konsumsi miras. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas konsumsi miras di tempat umum yang seringkali berujung pada tindakan kriminalitas dan perbuatan yang mengganggu ketentraman,” ujar Kompol Ferry Mulyono saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Ambon pada Minggu pagi, 18 Mei 2025.
Para pria yang terjaring dalam razia miras tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta Ambon untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah botol dan kemasan miras sebagai barang bukti. Kompol Ferry Mulyono menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku terkait larangan konsumsi miras di tempat umum. Polresta Ambon berharap, dengan kegiatan razia miras yang rutin ini, kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan pentingnya menjaga ketertiban umum dapat meningkat, sehingga Kota Ambon menjadi lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya.