Sopir Gorok Warga Pekebun Dipicu Cekcok Soal Jalan di Jambi

Tragedi mengerikan terjadi di Jambi pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika seorang sopir bernama Rendi Saputra (38), tega menggorok seorang warga pekebun bernama Hasanudin (45) hingga tewas. Insiden berdarah yang melibatkan sopir gorok warga ini dipicu oleh perselisihan sengit terkait masalah jalan setapak di area perkebunan. Peristiwa nahas ini terjadi di RT 05 Dusun Suka Makmur, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, dan sontak menggegerkan masyarakat setempat.

Menurut keterangan dari Kepala Kepolisian Sektor Sungai Bahar, Ajun Komisaris Polisi Bambang Susilo, S.H., kejadian bermula ketika korban, Hasanudin, menegur pelaku, Rendi Saputra, seorang sopir gorok warga yang sering melintas menggunakan truknya di jalan setapak yang biasa digunakan warga untuk beraktivitas. Cekcok tersebut disinyalir memanas akibat pelaku tidak terima teguran korban terkait kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan truknya.

AKP Bambang Susilo menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian dari warga sekitar pukul 10.15 WIB. Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Satu Ansori segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban sudah tergeletak di pinggir jalan dengan luka sayatan mendalam di bagian leher akibat sabetan senjata tajam. Sementara itu, pelaku, sopir gorok warga tersebut, berusaha melarikan diri ke arah perkebunan sawit, namun berhasil diamankan oleh warga dan petugas kepolisian yang melakukan pengejaran.

“Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, kuat dugaan bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati pelaku karena ditegur korban terkait masalah jalan. Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban,” ujar AKP Bambang Susilo saat memberikan keterangan pers di Mapolsek Sungai Bahar. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis belati dengan panjang sekitar 25 cm yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar untuk dilakukan visum et repertum. Sementara itu, pelaku sopir gorok warga kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Bahar dan terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi untuk mengungkap kemungkinan adanya motif lain. Diharapkan kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.