Hari: 8 Mei 2025

Babak Baru Kasus Feni Ere: Pembunuh Tertangkap di Luwu Utara

Babak Baru Kasus Feni Ere: Pembunuh Tertangkap di Luwu Utara

Luwu Utara – Kasus pembunuhan Feni Ere, seorang wanita yang ditemukan tewas di areal perkebunan sawit di Desa Pongo, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu, memasuki babak baru yang signifikan. Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku pembunuh Feni Ere di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Penangkapan ini membawa harapan baru bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas peristiwa tragis ini.

Kabar penangkapan pembunuh Feni Ere ini disambut lega oleh masyarakat dan keluarga korban yang selama ini menanti pengungkapan kasus ini. Identitas pelaku telah diungkapkan sebagai Asmar (35), seorang petani yang merupakan tetangga korban. Penangkapannya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Baebunta Selatan, Kabupaten Luwu Utara dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan informasi dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengungkap motif di balik pembunuhan Feni Ere. Berdasarkan informasi awal, motif pembunuhan diduga kuat karena dendam asmara. Pelaku diduga sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Bukti-bukti dan keterangan saksi terus dikumpulkan untuk memperkuat kasus ini dan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain.

Penangkapan terduga pembunuh di Luwu Utara ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Kerja keras tim penyidik patut diapresiasi karena berhasil mengungkap titik terang dalam kasus yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Diharapkan, dengan tertangkapnya pelaku, motif sebenarnya dari pembunuhan Feni Ere dapat segera terungkap secara menyeluruh.

Selanjutnya, masyarakat dan keluarga korban berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan adil dan transparan. Hukuman yang setimpal diharapkan dapat diberikan kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang secara keji. Kasus Feni Ere ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan responsif terhadap tindak kriminalitas, serta perlunya penyelesaian masalah secara damai tanpa kekerasan.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Polisi Terluka Akibat Sabetan Parang Saat Bubarkan Tawuran Antar Kelompok di Ambon

Polisi Terluka Akibat Sabetan Parang Saat Bubarkan Tawuran Antar Kelompok di Ambon

Insiden tragis menimpa seorang anggota kepolisian saat berusaha membubarkan aksi tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Mardika, Kota Ambon, Maluku, pada hari Kamis, 9 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIT. Briptu Risky, anggota Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengalami luka serius akibat sabetan parang yang dilayangkan oleh salah seorang pelaku tawuran.

Kejadian bermula ketika dua kelompok pemuda dari berbeda kelurahan terlibat bentrok di area terminal Mardika. Aksi saling lempar batu dan benda tumpul lainnya dengan cepat meningkat menjadi perkelahian fisik. Mendapatkan laporan mengenai adanya keributan tersebut, sejumlah personel kepolisian dari Polresta Ambon segera diterjunkan ke lokasi untuk mengendalikan situasi dan membubarkan massa yang terlibat tawuran.

Dalam upaya membubarkan massa yang beringas, Briptu Risky tanpa diduga diserang oleh seorang pemuda yang membawa senjata tajam jenis parang. Akibat sabetan parang tersebut, Briptu Risky mengalami luka di bagian lengan kirinya. Rekan-rekan Briptu Risky yang melihat kejadian itu segera mengamankan pelaku dan memberikan pertolongan pertama kepada korban.

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Arthur Sitinjak, S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden tersebut. “Benar, salah satu anggota kami terluka akibat sabetan parang saat bertugas membubarkan tawuran. Saat ini, anggota kami sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon,” ujar Kombes Pol. Arthur Sitinjak pada Jumat (10/5/2025) pagi.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Arthur Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah pelaku tawuran beserta barang bukti berupa senjata tajam dan benda-benda lain yang digunakan dalam perkelahian tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif tawuran dan menangkap pelaku utama yang melakukan sabetan parang terhadap anggotanya.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Ambon. Insiden ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah Kota Ambon dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan setiap permasalahan tanpa melibatkan kekerasan.