Imigrasi Tangkap Buronan AS, Penjahat Seksual Anak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TJC yang merupakan buronan lembaga penegak hukum federal US Marshals. Penangkapan ini terkait dengan kasus penjahat seksual anak yang dilakukannya di AS. Keberhasilan Imigrasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memberantas kejahatan transnasional dan melindungi anak-anak.
Penangkapan penjahat seksual anak ini dilakukan pada 30 Desember 2024 setelah upaya penyelidikan mendalam oleh tim penyidik Ditjen Imigrasi, serta koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Pelaku terdeteksi saat hendak melakukan perpanjangan izin tinggal secara daring. Tim Imigrasi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Menurut keterangan dari pihak Imigrasi, buronan AS ini telah dua kali masuk ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap. Namun, saat pelaku pertama kali masuk, belum ada notifikasi atau permintaan resmi dari pihak AS maupun US Marshals terkait status buron yang bersangkutan. TJC tercatat masuk ke Indonesia melalui Malaysia pada 4 Desember 2024.
Warga negara AS ini menghadapi tuduhan atas beberapa tindak pidana serius di negaranya, yaitu eksploitasi seksual dan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Perbuatannya melanggar Pasal 18 United States Code (USC), Bab 2251(a) dan 2251(e). Selain itu, ia juga didakwa atas kepemilikan pornografi anak.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan lintas negara, terutama kejahatan terhadap anak. Pelaku saat ini telah dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menunggu proses deportasi ke Amerika Serikat.
Keberhasilan penangkapan buronan AS, penjahat seksual anak ini, merupakan bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu dalam proses ini.
Penangkapan ini mengirimkan sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga aman bagi pelaku kejahatan pedofilia internasional.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !