Polisi Menangkap Sekretaris Dispar Maluku Terkait Pelecehan Siswi SMK
Aparat kepolisian dari Polda Maluku berhasil menangkap sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Maluku terkait dugaan pelecehan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor dinas tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Kasus pelecehan ini tentu saja menimbulkan keprihatinan dan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Menurut keterangan dari Kombes Polisi Leo Sukamto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Maluku pada hari Minggu, 4 Mei 2025, polisi menangkap sekretaris Dispar Maluku berinisial AA (53 tahun) pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di kediamannya di Ambon. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi yang mengarah pada dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang berusia 17 tahun.
Kronologi pelecehan ini diduga terjadi beberapa kali selama korban menjalani PKL di kantor Dispar Maluku yang berlokasi di Jalan Raya Pattimura, Ambon. Korban yang merasa tidak nyaman dan trauma akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib didampingi oleh pihak sekolah dan keluarganya pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Setelah menerima laporan, tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku segera melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana pelecehan, apalagi yang melibatkan pejabat publik dan merugikan anak di bawah umur. Beliau memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka AA akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saat ini, tersangka AA telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku. Gubernur Maluku, Murad Ismail, melalui juru bicaranya menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Provinsi Maluku juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan mengevaluasi sistem penerimaan siswa PKL di berbagai instansi pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses hukum terhadap sekretaris Dispar Maluku ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.