Ambon Damai: Sosialisasi Prosedur Mediasi Perkara Ringan Melalui Polres
Penyelesaian konflik di tengah masyarakat tidak selalu harus berakhir di meja hijau, terutama melalui pendekatan Ambon Damai yang mengedepankan musyawarah dan mufakat melalui proses mediasi. Di wilayah yang memiliki keberagaman budaya dan sosial yang tinggi, perselisihan antarwarga mengenai perkara ringan seperti sengketa lahan skala kecil, kesalahpahaman antartetangga, atau pencemaran nama baik sering kali muncul. Polres Ambon menawarkan solusi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memakan biaya besar.
Program Ambon Damai menekankan bahwa fungsi kepolisian bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah komunitas. Dalam proses mediasi, polisi bertindak sebagai fasilitator yang netral untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih. Tujuannya adalah mencari kesepakatan yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dan memulihkan hubungan sosial yang sempat renggang. Pendekatan ini sangat efektif dalam menjaga harmoni warga dan mencegah bibit-bibit konflik kecil berkembang menjadi kerusuhan yang lebih luas di wilayah kepulauan ini.
Prosedur dalam skema Ambon Damai ini dimulai dengan adanya permohonan dari para pihak untuk menempuh jalan damai. Syarat utamanya adalah perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan, adanya keinginan tulus untuk berdamai, dan tidak adanya kerugian besar yang mengancam nyawa. Jika kesepakatan tercapai, maka akan dibuatkan surat pernyataan bersama yang memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan proses penyelidikan. Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan yang lebih menyentuh hati nurani bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan atau “Pela Gandong”.
Keberhasilan inisiatif Ambon Damai sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap integritas petugas kepolisian sebagai mediator. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai prosedur mediasi ini terus dilakukan hingga ke tingkat desa melalui peran Bhabinkamtibmas. Masyarakat diajak untuk lebih mengutamakan dialog daripada tindakan main hakim sendiri yang justru akan merugikan semua pihak. Dengan mengedepankan kearifan lokal dalam penyelesaian masalah, diharapkan rasa persatuan antarwarga di Ambon akan semakin kokoh dan tahan terhadap berbagai provokasi yang mungkin muncul di kemudian hari.
